Sumber: www.pusdiklatmigas.com
Berdasarkan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal
807 Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas
melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang minyak dan gas bumi.
Lingkup
Pengembangan SDM di Bidang Migas meliputi :
a.
Eksplorasi
b.
Eksploitasi dan Produksi
c.
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
d.
Pemasaran dalam negeri
e.Petrokimia
f.
Penunjang
Jenis Pendidikan dan Pelatihan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
1. Diklat
Aparatur Negara (Semua Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah)
2. Diklat
Industri dan Pemerintah (Tailor made/berdasarkan permintaan pelanggan)
Tugas Pokok Pusdiklat Migas Cepu
VISI PUSDIKLAT MIGAS
Menjadi Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Minyak dan Gas Bumi yang unggul dengan mewujudkan tata kepemerintahan
yang bersih, baik, transparan dan terbuka.
MISI PUSDIKLAT MIGAS
a.
Meningkatkan
kapasitas aparatur negara dan Pusdiklat Migas untuk mewujudkan tata
kepemerintahan yang baik.
b.
Meningkatkan
kompetensi tenaga kerja sub sektor migas untuk berkompetisi melalui mekanisme
ekonomi pasar.
c.
Meningkatkan
kemampuan perusahaan minyak dan gas bumi menjadi lebih kompetitif melalui
pengembangan Sumber Daya Manusia.
Berdasarkan Peraturan Menteri
ESDM Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian ESDM Pusdiklat
Migas memiliki :
TUGAS POKOK :
melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang minyak dan gas bumi
FUNGSI :
a.
penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan
dan pelatihan minyak dan gas bumi;
b. pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan di bidang minyak dan gas
bumi;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang
pendidikan dan pelatihan minyak dan gas bumi; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan GasBumi.
Tata Cara
Pendaftaran Calon Peserta Uji Kompetensi Untuk
Pemohon Baru
dan Re-Sertifikasi (Naik Tingkat/Jabatan)
A. Tata
Cara Pendaftaran
1. Calon Peserta mengisi
formulir pendaftaran dengan
lengkap
dan ditandatangani :
a. Formulir Persyaratan Peserta (F.13.01.A)
b. Formulir Persyaratan
Unjuk Kerja Pemegang Sertifikat
(F.14.01.A)
c.
Formulir Pemutakhiran Pemegang Sertifikat Kompetensi
(F.14.02.A) bagi yang Re-Sertifikasi/Naik Tingkat.
2. Formulir Persyaratan Peserta (F.13.01.A)
harus dilengkapi
dengan :
a. Salinan (copy) ijazah yang dilegalisir.
b. Surat pengalaman
kerja yang sah, ditandatangani oleh
perusahaan yang menerbitkan.
c. Surat keterangan sehat yang sah dari
dokter.
d. Pasphoto ukuran 3x4,
1 (satu) lembar, dengan latar belakang
(background)
foto sesuai tingkatannya.
3. Penyerahan Formulir :
Calon peserta
menyerahkan formulir pendaftaran beserta
lampirannya di loket
pendaftaran atau mengirimkannya melalui
jasa pengiriman paling
lambat 1 (satu) minggu/5 (lima) hari kerja
sebelum uji kompetensi
dilaksanakan, pada jam : 12.00 wib sudah
diterima di loket.
4. Pengumuman Peserta Uji Kompetensi :
a. 3 (tiga) hari kerja
sebelum pelaksanaan uji kompetensi daftar
calon
peserta dan kelengkapan persyaratan diumumkan
di
website, untuk melakukan daftar ulang.
b. Bagi
calon peserta yang namanya tidak ada dalam daftar
calon
peserta yang disebabkan keterlambatan persyaratan,
akan
didaftar pada periode ujian berikutnya.
5. Daftar ulang :
Daftar Ulang
dilakukan 1 (satu) hari sebelum jadwal ujian,
dengan verifikasi
persyaratan di loket pendaftaran pada
jam 08.00 – 09.30.
6. Pembayaran Biaya Uji Kompetensi :
a. Calon peserta yang
memenuhi kualifikasi akan mendapatkan
form
pembayaran.
b. Calon
peserta membayar biaya uji kompetensi sesuai tari di loket pembayaran
7. Nomor Ujian / Uji Kompetensi
Bukti pembayaran
diserahkan di loket pendaftaran untuk dilakukan
proses pemberian nomor
ujian.
B. Tata cara rekam Biometrik (digital
foto, sidik jari dan
tanda tangan)
a. Setelah ujian tulis, atau setelah ujian
praktek / wawancara,
peserta harus melakukan rekam
biometrik.
b. Rekam boimetrik dilakukan di Ruang Rekam
Biometrik.
c. Peserta akan diatur urutannya oleh
petugas.
d. Peserta menggunakan kemeja/hem resmi
berkerah.