Utama


Sesuai dengan Peraturan Kementrian Tenaga Kerja pada Undang-undang, No. 1 tahun 1970, tentang : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)



HSE (Health Safety Environment) adalah Solusi Proyek Safety untuk Pengembangan Keselamatan dan Kesehatan (K3) dilingkungan perusahaan / kantor / instansi / kontraktor / konstruksi.



Hubungi kami jika anda memerlukan Proyek Safety untuk Pengembangan Keselamatan dan Kesehatan (K3) dilingkungan perusahaan / kantor / instansi / kontraktor / konstruksi.

Dilengkapi dengan penyuluhan dan video Manajemen K3 Safety Enginering.




KONTAK

Phone              0822 4214 0916

Mesenger        29685D8F


Email                jokosusetyo494@gmail.com

Sertifikat          HSE K3 Migas

Akademi          Pusdiklat Migas Cepu





Kami sarankan agar mengikuti Sertifikasi pada lembaga resmi pemerintah :


PUSDIKLAT MIGAS CEPU.

Jl. Sorogo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora - Jawa Tengah


Silahkan "klik" www.pusdiklatmigas.com


"Semoga Sukses"

Salam HSE Indonesia

Fresh Graduate Karyawan Migas


Lowongan kerja di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini dipastikan akan menyedot banyak peminat mengingat gaji yang ditawarkan untuk pegawai fresh graduate saja mencapai Rp 10 juta perbulan. 

“SKK Migas tidak hanya menawarkan pekerjaan, tetapi juga kesempatan luas bagi pekerja untuk mengembangkan potensi dan mengatasi tantangan industri hulu migas yang sangat dinamis,” demikian disebutkan dalam pengumuman resmi SKK Migas seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.
Gaji untuk pegawai SKK Migas memang fantastis. Untuk ukuran pegawai baru di lembaga yang dahulu bernama BP Migas ini, gaji yang diberikan bisa mencapai Rp 10 juta per bulan.

“Untuk fresh graduate gajinya sekitar Rp 10 juta, kalau gaji pokoknya Rp 8 juta. Tapi kan ada tunjangan dan segala macam, jadi totalnya ya Rp 10 juta. Tapi kalau yang berpengalaman 1-2 tahun ya pasti lebih tinggi,” kata salah seorang pegawai SKK Migas.
Ia menambahkan, gaji para pegawai atau anggaran belanja SKK Migas berasal dari retensi penerimaan minyak dan gas bumi sebesar 1%, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.


Kami sarankan agar anda mengikuti Sertifikasi pada lembaga resmi pemerintah :

PUSDIKLAT MIGAS CEPU.
Jl. Sorogo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora - Jawa Tengah

Silahkan "klik" www.pusdiklatmigas.com

Daftar Kategori Perundang-Undangan K3 Safety

Undang-Undang
1. Undang-undang Uap, tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
2. Undang-undang, No. 1 tahun 1970, tentang : KeselamatanKerja
3. Undang-undang Republik Indonesia, No. 13 tahun 2003, tentang : Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Uap, tahun 1930 (Stoom Verordening)
2. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973, tentang : Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973, tentang : Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
4. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979, tentang : Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
5. Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2000, tentang : Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion
6. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012, tentang : Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Peraturan Menteri
1. Peraturan Menteri Perburuhan No 7 tahun 1964, tentang : Syarat Kesehatan, Kebersihan, serta Penerangan Dalam Tempat Kerja
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976, tentang : Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978, tentang : Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978, tentang : Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.01/MEN/1979, tentang : Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan.
6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980, tentang : Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980, tentang: Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980, tentang : Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. : Per.01/MEN/1981, tentang : Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982, tentang : Bejana Tekan
11. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982, tentang : Kwalifikasi Juru Las
12. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982, tentang : Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
13. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983, tentang : Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985, tentang : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes
15. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985, tentang : Pesawat Tenaga dan Produksi
16. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985, tentang : Pesawat Angkat dan Angkut
17. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987, tentang : Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
18. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988, tentang : Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
19. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989, tentang : Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat
20. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989, tentang : Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir
21. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992, tentang : Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995, tentang : Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
23. Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998, tentang : Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
24. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.03/MEN/1998, tentang : Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
25. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998, tentang : Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat
26. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 03/MEN/1999, tentang : Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
27. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. PER.15/MEN/VIII/2008, tentang : Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja
28. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. PER.08/MEN/VII/2010, tentang : Alat Pelindung Diri
29. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. PER.09/MEN/VII/2010, tentang : Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut
30. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. PER.13/MEN/X/2011, tentang : Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Faktor Kimia Di Tempat Kerja

Keputusan Menteri
1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984, tentang : Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep. 125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
2. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986, tentang : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987, tentang : Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989, tentang : Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990, tentang : Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999, tentang : Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.197/MEN/1999, tentang : Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
8. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum R.I.. No. 10/KPTS/2000, tentang : Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.-75/MEN/2002, tentang : Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
10. Keputusan Menteri Kesehatan R.I. No.: 1405/MENKES/SK/XI/2002, tentang : Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri
11. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.: Kep.235/MEN/2003, tentang : Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak
12. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004, tentang : Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja

Instruksi Menteri
1. Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997, tentang : Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran

Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan
Ketenagakerjaan
1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998, tentang : Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan
2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999, tentang : Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002, tentang : Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik


Ilmu Pengetahuan HSE / K3 Safety Engineer

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.

Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.



MAKSUD & TUJUAN
1.     Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
2.     Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
3.     Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku.


MATERI
1. Kebijakan K3 Nasional
2. Undang – undang No. 1 tahun 1970
3. Acuan Pedoman dan Standar Pesawat Angkat Angkut
4. Peraturan Keselamatan Kerja Pesawat Angkat Angkut (Per05/Men/1985)
5. Identifikasi bahaya dan sebab – sebab kecelakaan pengoperasian Pesawat Angkat Angkut
6. Laporan kecelakaan dan Analisa bahaya pengoperasian Crane
7. Pengetahuan material logan dan pencegahan korosi
8. Stabilitas dan pengoperasian Crane yang aman
9. (Mekanika Terapan) dasar – dasar penilaian perhitungan kekuatan konstruksi / (disain) Pesawat Angkat Angkut
10. Jenis – jenis konstruksi dan fungsi alat pengaman Pesawat Angkat Angkut
11. Pabrikasi, perakitan dan pemasangan Crane
12. Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian teknik
13. Pembuatan laporan teknik pemeriksaan dan pengujian teknik
14. Aplikasi DTdan NDT pada komponen Pesawat Angkat Angkut
15. Tali baja dan tali temah (wirerope and rigging)
16. Kualifikasi dan Kompetensi Operator
17. Praktek Lapangan
18. Penulisan Kertas Kerja
19. Ujian Tulis dan Seminar



INSTRUKTUR
• Pejabat Dit. Pengawasan K3 Depnaker Pusat
• Pejabat Departemen / Lembaga / Instansi terkait.
• Senior Ahli K3 sesuai bidangnya.



METODE
1.     Diklat diberikan secara klasikal dengan sistem ceramah, diskusi, study kasus teori pengoperasian pesawat yang aman, praktek inspeksi teknik dan pengujian pesawat angkat angkut (crane) di lapangan dan cara pembuatan laporan inspeksi teknik / pengujian (pembuatan technical inspection report).
2.     Peserta Diklat wajib mengikuti seluruh materi pelatihan, pembuatan laporan inspeksi teknik dan praktek lapangan dengan mendapatkan nilai hasil praktek lapangan sekurang-kurangnya dengan angka 65,0 (enam puluh lima koma nol)
Modul yang harus disiapkan adalah :
– Himpunan peraturan perundang-undangan K3
– Modul pengetahuan teknik Pesawat Angkat angkut
– Teknik Inspeksi / pengujian dan sertifikasi Pesawat Angkat angkut.
– Pembuatan kertas kerja / makalah perorangan dan kelompok untuk dinilai dan bahan seminar akhir pelatihan

Sejarah HSE/K3 Engineer

A. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut Undang-undang
1. Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Di Indonesia
Dengan memperhatikan keadaan hukum kerja di zaman prakemerdekaan, tentunya dapat diperkirakan bagaimana riwayat kesehatan kerja ini. Perbudakan, perhambaan, rodi, dan poenale sanksi yang mewarnai hubungan kerja di zaman itu menunjukkan pula kurangnya perhatian pemerintah Hindia Belanda akan kesehatan kerja. Hal yang dicari pada saat itu adalah pengeksplotasian tenaga kerja secara penuh demi kepentingan pihak penjajah, sedangkan kepentingan tenaga kerja tidak diperhatikan sama sekali.

Zaman Perbudakan
Zaman perbudakan ini secara legistis yaitu menurut peraturan perundangan dinyatakan berakhir pada tanggal 31 Desember 1921. Jika dibandingkan dengan Negara lain, berkat aturan adat yang dijiwai oleh kepribadian bangsa, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab para budak agak lumayan kedudukannya.
Regerings Reglement (RR) tahun 1818 (semacam Undang-undang Dasar Hindia Belanda) pada pasal 115 memerintahkan supaya diadakan peraturan.
43 Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, (Jakarta : Raja Grafindo), 2007 hlm. 80 44 Prof. Iman Supomo,SH, “ Hukum Perburuhan Bidang…….”Universitas Sumatera Utara


Perturan mengenai perlakuan terhadap keluarga budak. Peraturan pelaksananya dimuat dalam Staatsblad 1825 No.44 ditetapkan bahwa :
1. Harus dijaga agar anggota-anggota keluarga budak bertempat tinggal bersama-sama, maksudnya seorang budak yang telah berkeluarga tidak boleh dipisahkan dari istri dan anaknya.
2. Para pemilik diwajibkan bertindak baik terhadap para budak mereka.
3. Penganiayaan seorang budak diancam dengan pidana berupa denda antara Rp.10,00 dan Rp.500,00 dan pidana lain yang dijatuhkan oleh pengadilan untuk penganiayaan biasa.
Usaha dari pihak tidak resmi seperti dari “Javaans Menschlievend Genootschaap” yaitu nama baru bagi “Java Benevolent Institution” dari zaman pemerintahan Thomas Stamford Raffles antara tahun 1818 dan 1824 mencoba untuk menghapuskan perbudakan tetapi tidak membawa hasil. Terjadi pertentangan pendapat yang menyatakan bahwa penghapusan budak merupakan pelanggaran besar terhadap hak para pemilik budak dan disisi lain berpendapat bahwa kezaliman lebih besar apabila merendahkan manusia menjadi barang milik.
Baru pada tahun 1854 dalam Regeringsreglement 1854 pasal 115 sampai 117 kemudian menjadi pasal-pasal 169 sampai 171 Indische Staatsregeling 1926, dengan tegas ditetapkan penghapusan perbudakan. Pasal 115 menetapkan paling lambat 1 Januari 1860 perbudakan di seluruh Indonesia dihapuskan dan selnjutnya memerintahkan supaya diadakan peraturan-peraturan persiapan dan pelaksanaan tentang penghapusan dan ganti rugi sebagai akibat penghapusan.


Zaman Rodi
Zaman rodi atau kerja paksa ini berlaku bersamaan dengan zaman perbudakan dan berakhir resminya di Jawa dan Madura pada tanggal 1 Februari 1938, kecuali di tanah partikelir yang baru dihapuskan pada tahun 1946 oleh Coamacab (Commando Officer Allied Military Administration, Civil Affairs Branch) dalam Noodverordening Particuliere Landrijen 1946 Java en Madura.

Kesehatan kerja bagi pekerja rodi lebih diperuntukkan pada kekhawatiran kehabisan jumlah pekerja paksa, bukan karena prikemanusiaan. Kesehatan kerja pada bidang rodi ini lebih terletak pada pembatasan jam kerja. Misalnya hanya boleh sehari seminggu dan paling banyak 52 hari dalam setahun dan seharinya tidak boleh lebih dari 12 jam kerja rodi. Jarak antara rumah dan tempat kerja juga diperhatikan. Tetapi hal ini pun dilanggar oleh pihak yang berkepentingan karena kurangnya pengawasan. Penghapusan rodi dilakukan dengan membayar uang pembebasan atau tebusan kepada Pemerintah dan bersamaan dengan itu gaji pegawai dinaikkan dengan uang pembebasan itu.
( Prof. Iman Supomo,SH, Pengantar Hukum Perburuhan (edisi revisi), (Jakarta : Djambatan), 2003
Universitas Sumatera Utara)


Poenale Sanksi
Zaman poenale sanksi meliputi antara tahun 1872 dan 1879 serta antara masa 1880 dan 1941, berakhir pada tanggal 1 Januari 1942. Kedudukan buruh/pekerja dalam hubungannya dengan majikan ditetapkan sebagai berikut :

1. buruh tidak boleh meninggalkan perusahaan, tanpa izin tertulis dari pengusaha, administrasi atau pegawai yang diberi wewenang untuk itu. Apabila hal itu tetap dilakukan maka buruh dikenai tindak pidana yang disebut melarikan diri. Hukuman untuk itu adalah denda atau kerja dengan makan tanpa upah, biasanya disebut “krakal” selama-lamanya 1 bulan.
2. buruh wajib secara teratur melakukan pekerjaannya.
3. jika buruh meninggalkan perusahaan, ia wajib selalu membwa dan atas permintaan yang berwajib memperhatikan kartu keterangan yang memuat identitas buruh dan lamanya hubungan kerja.
4. jika buruh dalam masa hubungan kerja diadili atau menjalani pidana, maka sesudahnya atas biaya perusahaan ia dapat di bawa kembali ke perusahaan. Demikian pula jika buruh setelah menjalani istirahat, sakit dan sebagainya jika tidak kembali lagi ke perusahaan maka dapat dipanggil kembali.
5. dilarang memberi pemondokan kepada seorang buruh yang tidak dapat membuktikan kebebasannya dari kewajiban bekerja.
6. dalam keadaan bagaimanapun, buruh tidak dapat memutuskan hubungan kerjanya secara sepihak.
Dalam lembaga poenale sanksi yang menyerahkan pribadi buruh sepenuhnya kepada wewenang perusahaan / majikan tidak dapat diharapkan adanya perlindungan buruh. Satu-satunya jalan untuk memberikan perlindungan bagi buruh itu pda kedudukan manusia social adalah penghapusan poenale sanksi yang terjadi pada tangga 1 Januari 1942.

( Prof. Iman Supomo,SH, Pengantar Hukum Perburuhan (edisi revisi), (Jakarta : Djambatan), 2003
Universitas Sumatera Utara)

Zaman Modern
Kesehatan kerja di Indonesia dimulai pada dasawarsa ketiga abad XX. Kesehatan kerja pertama kali diatur dalam :
1. Maatregelen ter Beperking van de Kindearrbied en de Nachtarbeid van de Vroewen, yang biasanya disingkat Maatregelen, yaitu peraturan tentang pembatsan pekerjaan anak dan wanita pada malam hari, yang dikeluarkan dengan Ordonantie No. 647 Tahun 1925, mulai berlaku tanggal 1 Maret 1926.

2. Bepalingen Betreffende de Arbeit van Kinderen en Jeugdige Persoonen ann Boord van Scepen, biasanya disingkat ‘Bepalingen Betreffende’, yaitu peraturan tentang pekerjaan anak dan orang muda di kapal, yang diberlakukan dengan Ordonantie No. 87 tahun 1926, mulai berlaku 1 Mei 1926.

Selain Maatregelen dan Bepalingen Betreffende, peraturan lain yang dikwalifikasi sebagai peraturan kesehatan kerja, yang dikeluarkan oleh pemerintah Hindia Belanda adalah : 
1. Mijn Politie Reglement, Stb No. 341 tahun 1931 (peraturan tentang pengawasan di tambang).
2. Voorschriften omtrent de dienst en rushtijden van bestuur der an motorrijtuigen (tentang waktu
kerja dan waktu mengaso bagi pengemudi kendaraan bermotor).
 3. Riauw Panglongregeling (tentang panglong di Riau)
4. Panglongkeur Soematra Oostkust (tentang panglong di Sumatera Timur).
( Prof. Iman Supomo,SH, Pengantar Hukum Perburuhan (edisi revisi), (Jakarta : Djambatan), 2003
Universitas Sumatera Utara)

5. Aanvullende Plantersregeling (peraturan perburuhan di perusahaan perkebunan).
6. Arbeidsregeling nijverheidsberijvn (peraturan perburuhan di perusahaan perindustrian).

Di Indonesia secara historis peraturan keselamatan dan kesehatan kerja telah ada sejak pemerintahan Hindia Belanda. Setelah kemerdekaan dan diberlakukannya Undang-undang Dasar 1945, maka beberapa peraturan termasuk peraturan keselamatan kerja yang pada saat itu berlaku yaitu Veiligheids Reglement telah dicabut dan diganti dengan Undag-undang Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970
Setelah kemerdekaan pula yang pertama-tama menjadi perhatian pemerintah adalah masalah kesehatan kerja. Sewaktu Imdonesia masih berbentuk serikat beribukota di Yogyakarta pada tannga 20 April 1948 mengundangkan Undang-undang No.12 Tahun 1948 tentang kerja.
Setelah Indonesia berbentuk Negara kesatuan UU No.12 tahun 1948 ini di berlakukan ke seluruh wilayah Indonesia dengan UU No.2 Tahun 1951. Undang-undang pokok kerja ini mamuat aturan dasar mengenai :
1. Pekerjaan anak
2. Pekerjaan orang muda
3. Pekerjaan wanita
4. Waktu kerja, istirahat, dan mengaso
(Departemen Tenaga Kerja, Op.Cit, BAB II, hlm.42 54 Zaeni Asyhadie,SH.,M.Hum, Op.Cit, hlm.83
Universitas Sumatera Utara)
5. Tempat kerja dan perumahan buruh, untuk semua pekerjaan tidak membeda-bedakan tempatnya, misalnya di bengkel, di pabrik, di rumah sakit, di perusahaan pertanian, perhubungan, pertambangan, dan lain-lain.

Undang-undang No.12 Tahun 1948 merupakan undang-undang pokok sehingga memerlukan peraturan pelaksana yang lebih rinci. Mengingat keadaaan Indonesia yang masih di awal kemerdekaan, maka peraturan pelaksana dibuat secara bertahap. Peraturan pelaksana yang sempat dikeluarkan pada masa itu adalah :
1. Peraturan pemerintah No.3 Tahun 1950 yang memberlakukan aturan waktu kerja, istirahat, dan mengaso serta mengatur tata cara pengusaha untuk dapat mengadakan penyimpangan dari waktu kerja.
2. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1954 yang mengatur tentang berlakunya ketentuan cuti tahunan bagi pekerja/buruh.

Berbeda dengan undang-undang pokok lainnya, undang-undang kerja mempunyai ketentuan bahwa semua ketentuan yang ada hanya akan berlaku jika ada peraturan pelaksananya. Sampai saat undang-undang kerja dicabut dan digantikan dengan Undng-undang No.13 Tahun 2003, peraturan pelaksana yang baru keluar hanya kedua peraturan tersebut. Maka hanya kedua aturan undang-undang kerja itu yang sempat berlaku.


Ruang Lingkup Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja termasuk dalam perlindungan teknis, yaitu perlindungan terhadap pekerja/buruh agar selamat dari bahaya yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Keselamatan kerja tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, tetapi juga kepada pengusaha dan pemerintah :
a. Bagi pekerja/buruh, adanya jaminan perlindungan keselamatan kerja akan menimbulkan suasana kerja yang tenteram sehingga pekerja/buruh akan dapat memusatkan perhatiannya pada pekerjaannya semaksimal mungkin tanpa khawatir sewaktu-waktu akan tertimpa kecelakaan kerja.
b. Bagi pengusaha, adanya pengaturan keselamatan kerja di perusahaannya akan dpat mengurangi terjadinya kecelakaan yang dapat mengakibatkan pengusaha harus memberikan jaminan social.
c. Bagi pemerintah (dan masyarakat), dengan adanya dan ditaatinya peraturan keselamatan kerja, maka apa yang direncanakan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat akan tercapai dengan meningkatnya produksi perusahaan baik kualitas maupun kuantitasnya.

Untuk mewujudkan perlindungan keselamatan kerja, maka pemerintah telah melakukan upaya pembinaan norma di bidang ketenagakerjaan. Dalam pengertian pembinaan norma ini sudah mencakup pengertian pembentukan, penerapan dan pengawasan norma itu sendiri.
Ditinjau dari segi keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja diartikan sebagai ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja harus diterapkan dan dilaksanakan di setiap tempat kerja
( Zaeni Asyhadie,SH.,M.Hum, Op.Cit, hlm.94-95 58 Lalu Husni,SH.,M.Hum, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, (Jakarta : Rajawali Press)

Tempat kerja adalah setiap tempat yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) unsur, yaitu :
a. Adanya suatu usaha, baik itu usaha yang bersifat ekonomis maupun social.
b. Adanya sumber bahaya.
c. Adanya tenaga kerja yang bekerja di dalamnya, baik secara terus menerus maupun hanya sewaktu-waktu.
Undang-undang No.1 Tahun 1970 menetukan bahwa tempat-tempat yang dimaksud dengan tempat kerja adalah tempat-tempat di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Indonesia, dimana :
a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis; Universitas Sumatera Utara
q. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

Pasal 3 Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menentukan bahwa syarat-syarat keselamatan kerja yang harus diperhatikan oleh pengusaha akan diatur lebih lanjut. Namun, peraturan perundangan yang dimaksudkan sampai sekarang belum ada. Peraturan perundangan warisan Hindia Belanda masih dapat dijadikan pedoman syarat-syarat keselamatan kerja, yaitu :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
Untuk mencegah atau mengurangi kecelakaan ini banyak sekali upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha. Dalam Veiligheidregelement (Peraturan Keamanan Kerja), antara lain dinyatakan bahwa agar peralatan pabrik tidak atau kurang menimbulkan bahaya, maka :
1) Ban penggerak, rantai, dan tali yang berat harus diberikan alat penadah, jika putus tidak akan menimbulkan bahaya.
2) Mesin-mesin harus terpelihara dengan baik, mesin yang berputar harus diberikan penutup agar jangan saampai beterbangan jika kurang tahan dalam putaran yang keras.
3) Ban penggerak, rantai, atau tali yang dilepaskan harus tergantung, maka gantungan itu harus dibuat sedemikian rupa agar tidak menyentuh ban penggerak.
4) Harus tersedia alat pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, yang dapat dilakukan dengan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran, memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri bagi pekerja/buruh jika terjadi kebakaran, dan memberikan alat perlindungan lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kebakaran.
c. Mencegah atau mengurangi bahaya peledakan. Peledakan biasanya sering terjadi pada perusahaan-perusahaan yang mengerjakan bahan-bahan yang mudah meledak. Perusahaan-perusahaan yang demikian pada setiap ruangan kerja haruslah disediakan sekurang-kurangnya satu pintu yang cepat terbuka untuk keluar. Bahan-bahan yang akan dikerjakan di ruang kerja tidak boleh melebihi jumlah yang seharusnya dikerjakan. Harus pula dipasang alat-alat kerja yang menjamin pemakaiannya akan aman dari bahaya peledakan.
d. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai, menyelenggarakan suhu udara yang baik, memelihara ketertiban dan kebersihan, mengamankan dan memelihara bangunan.
e. Mencegah agar jangan sampai terkena aliran listrik yang berbahaya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) bagian alat listrik yang mempunyai tegangan minimal 250 volt haruslah tertutup.
2) Sambungan-sambungan kabel listrik harus diberikan pengaman.
3) Bangunan-bangunan yang diatasnya terbentang kawat listrik harus diperiksa sewaktu-waktu dan jika perlu diberikan pembungkus (isolasi) agar terhindar dari tegangan.


Peraturan Menteri Perburuhan pada pasal 2 menetapkan bahwa setiap bangunan perusahaan harus memenuhi syarat-syarat untuk :
a. Menghindarkan kemungkinan bahaya kebakaran dan kecelakaan.
b. Menghindarkan kemungkinan bahaya keracunan, penularan penyakit atau timbulnya penyakit kerja.
c. Memajukan kebersihan dan ketertiban.
d. Terdapat penerangan yang cukup dan memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan.
e. Mendapat suhu yang layak dan peredaran udara yang cukup.
f. Menghindarkan gangguan debu, gas, uap dan bauan yang tidak menyenangkan.
Keselamatan kerja bertalian dengan kecelakaan kerja yaitu kecelakaan yang terjadi di tempat kerja atau dikenal dengan kecelakaan industri. Kecelakaan industri ini dapat diartikan : suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikendaki yang mengacaukan proses yang telah diatur aktivitasnya. Suatu kejadian atau peristiwa tertentu adalah sebab musababnya demikian pula kecelakaan industri/kecelakaan kerja ini.

Rangkaian kejadian dan factor penyebab kecelakaan dikeal dengan “teori domino”, yaitu :
a. Kelemahan pengawasan oleh manajemen (lack of control management).

Pengawasan ini diartikan sebagai fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian kepemimpinan (pelaksana) dan pengawasan. Partisipasi aktif manajemen sangat menetukan keberhasilan usaha pencegahan Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) RI No.7 Tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan, dan Penerangan dalam Tempat Kerja.

Seorang pimpinan unit disamping memahami tugas operasional tapi juga harus mampu :
- memahami program pencegahan kecelakaan
- memahami standard, mencapai standard
- membina, mengukur, dan mengevaluasi performance bawahannya. Inilah yang dimaksud dengan control

b. Sebab dasar. 
Penyebab dasar terjadinya kecelakaan adalah unsafe condition dan unsafe action. Pendapat berbagai ahli K3 yang cukup radikal, 2 ( dua ) factor diatas merupakan gejala akibat buruknya penerapan dan kurangnya komitmen manajemen terhadap K3 itu sendiri. Beberapa contoh unsafe condition :
- Peralatan kerja yang sudah usang ( tidak layak pakai ).
- Tempat kerja yang acak-acakan
- Peralatan kerja yang tidak ergonomis.
- Roda berputar mesin yang tidak dipasang pelindung ( penutup ).
- Tempat kerja yang terdapat Bahan Kimia Berbahaya yang tidak dilengkapi sarana pengamanan ( labeling, rambu) dll.
Beberapa contoh unsafe action :
- Karyawan bekerja tanpa memakai Alat Pelindung Diri Pekerja yang mengabaikan Peraturan K3.
- Merokok di daerah Larangan merokok.
- Bersendau gurau pada saat bekerja. Dan lain-lain.
(64 okleqs.wordpress.com/2008/01/04/pengetahuan-dasar-keselamatan-kerja/, diakses pada tanggal 6 Juli 2009 Universitas Sumatera Utara)

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi seseorang bertindak Kurang aman dalam melakukan pekerjaan, antara lain :
- Tenaga kerja tidak tahu tentang :
1. Bahaya – bahaya di tempat kerjanya
2. Prosedur Kerja Aman
3. Peraturan K3
4. Instruksi Kerja dll.
- Kurang terampil ( unskill ) dalam :
1. Mengoperasikan Mesin Bubut.
2. Mengemudikan Kenderaan.
3. Mengoperasikan Fire Truck.
4. Memakai alat – alat kerja ( Tool ) dll.
- Kekacauan sistem manajemen HSE K3
1. Menempatkan tenaga kerja tidak sesuai dengan keahliannya.
2. Penegakan Peraturan yang lemah.
3. Paradigma dan Komitmen K3 yang tidak mendukung.
4. Tanggungjawab K3 tidak jelas.
5. Anggaran Tdk Mendukung.
6. Tidak Ada audit K3 dll.

c. Sebab yang merupakan gejala (sympton).
Disebabkan masih adanya substandard practices and conditions yang mengakibatkan terjadinya
keselahan. Dalam hal ini kita kenal dengan tindakan tak man dan kondisi tak aman. Factor-faktor ini sebenarnya adalah symptom (gejala) atau pertanda bahwa ada sesuatu yang tidak beres apakah pada system ataukah pada manajemen.
d. Kecelakaan.
Jika ketiga urutan diatas tercipta, maka besar atau kecil akan timbul peristiwa atau kejadian yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan yang dapat mengakibatkan kerugian dalam bentuk cidera dan kerusakan akibat kontak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.
Disamping ada sebabnya maka suatu kejadian juga akan membawa akibat.

Akibat dari kecelakaan industri ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu : pertama kerugian yang bersifat ekonomis, antara lain kerusakan / kehancuran mesin, peralatan, bahan dan bangunan. Biaya pengobatan dan perawatan korban. Tunjangan kecelakaan. Hilangnya waktu kerja. Menurunnya jumlah maupun mutu produksi. Kedua kerugian yang bersifat non ekonomis. Pada umumnya berupa penderitaan manusia yaitu tenaga kerja yang bersangkutan, baik itu merupakan kematian, luka/cedara berat maupun ringan.
Menurut International LabourOrganization (ILO) ada beberapa cara atau langkah yang perlu diambil untuk menanggulangi kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, yaitu melalui :
a. Peraturan perundang-undangan.
• Adanya ketentuan dan syarat-syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi (up to date).
• Penerapan semua ketentuan dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa.
• Penyelenggaraan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung di tempat kerja.
 
b. Standarisasi.
  Merupakan suatu ukuran terhadap besaran-besaran nilai. Dengan adanya standard K3 yang maju akan menentukan tingkat kemajuan K3, karena pada dasarnya baik buruknya K3 di tempat kerja diketahui melalui pemenuhan standard K3.
c. Inspeksi.
 Kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin, pesawat, alat dan instalasi, sejauh mana masalah-masalah ini masih memenuhi ketentuan dan persyaratan K3.
d. Riset, 
• Riset teknik, penelitian terhadap benda dan karakteristik bahan-bahan berbahaya. Mempelajari pengaman mesin, pengujian alat pelindung diri, penyelidikan tentang desain yang cocok untuk instalasi industri.
• Riset medis, meliputi hal-hal khusus yang berkaitan dengan penyakit akibat kerja dan akibat medis terhadap manusia dari berbagai kecelakaan kerja.
• Riset psikologis, penelitian terhadap pola-pola pdikologis yang dapat menjurus kearah kecelakaan kerja.
e. Pendidikan.
Pemberian pengajaran dan pendidikan cara pencegahan kecelakaan yang terjadi melalui pengamatan terhadap jumlah, jenis Universitas Sumatera Utara
orangnya (korban), jenis kecelakaan, factor penyebab, sehingga dapat ditentukan pola pencegahan kecelakaan yang serupa.
f. Training (latihan). 
 Pemberian instruksi atau petunjuk-petunjuk melalui praktek kepada para pekerja mengenai cara kerja yang aman.
g. Persuasi.
Menanamkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja dalam upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sehingga semua ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja dapat diikuti oleh semua tenaga kerja.
h. Asuransi.
Upaya pemberian insentif dalam bentuk reduksi terhadap premi asuransi kepada perusahaan yang melakukan usaha-usaha keselamatan dan kesehatan kerja atau yang berhasil menurunkan tingkat kecelakaan di perusahaannya.
i. Penerapan K3 di tempat kerja.
Langkah-langkah tersebut haris dapat diaplikasikan di tempat kerja dalam upaya memenuhi syarat-syarat K3 di tempat kerja.

3. Ruang Lingkup Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah bagian dari ilmu kesehatan yang bertujuan agar tenaga kerja memperoleh keadaan kesehatan yang sempurna baik fisik, mental maupun social sehingga memungkinkan dapat bekerja secara optimal. Tujuan kesehatan kerja adalah :
1. Meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja yang setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun social.
2. Mencegah dan melindungi tenaga kerja dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh konisi lingkungan kerja.
3. Menyesuaikan tenaga kerja dengan pekerjaan atau pekerjaan dengan tenaga kerja.
4. Meningkatkan produktivitas pekerja.


Ketentuan Umum Peraturan kesehatan kerja yang terdapat dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 meliputi tentang pekerjaan anak, wanita, waktu kerja, waktu istirahat. Berikut uraian materi peraturan kesehatan kerja. 

Pekerjaan Anak Anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Undang-undang No.13 tahun 2003 mengatur tentang norma kerja mulai pasal 68, yang mana pasal ini melarang keras pengusaha mempekerjakan anak. Anak dianggap bekerja apabila berada di tempat kerja, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Secara umum larangan mutlak bagi anak untuk melakukan pekerjaan ini adalah tepat, sebab akan terdapat beberapa kerugian atau dampak negative jika anak melakukan pekerjaan, diantaranya adalah:
1. Menghambat atau memperburuk perkembangan jasmani maupun rohani anak.
2. Menghambat kesempatan belajar bagi anak.
3. Dalam jangka panjang perusahaan akan menderita beberapa kerugian apabila mempekerjakan anak, misalnya kwalitas produksi rendah, pemborosan dan lain sebagainya.
Undang-undang No.13 Tahun 2003 lebih lanjut mengatur tentang pekerjaan anak ini sebagai berikut :
a. Bagi anak yang berumur antara 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan social.

Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan dimaksud harus memenuhi persyaratan :
1) izin tertulis dari orang tua atau wali;
2) perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
3) waktu kerja maksimal maksimal 3 jam;
4) dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
5) keselamatan dan kesehatan kerja
6) adanya hubungan kerja yang jelas;
7) menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (pasal 69 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.

b. Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

 Pekerjaan tersebut juga dapat dilakukan dengan syarat :
1) diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta bimbingan dan pengawasan dalam melakukan pekerjaan;
2) diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
c. Anak dapat juga melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.
Hal ini dimaksudkan untuk melindungi anak agar pengembangan bakat dan minat anak yang pada umumnya muncul pada usianya tersebut tidak terhambat. Untuk itu, pengusaha yang mempekerjakan anak dalam pekerjaan yang berkaitan dengan perkembangan minat dan bakat ini, diwajibkan untuk memenuhi persyaratan :
1) di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
2) waktu kerja paling lama tiga jam sehari ;
3) kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, social, dan waktu sekolah.
Berkaitan dengan larangan untuk mempekerjakan anak, UU No.13 Tahun 2003 lebih menekankan lagi, “siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk”.77 Pekerjaan terburuk yang dimaksud adalah :
a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan dan sejenisnya;
b. segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;
c. segala pekerjaan yang memafaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotik, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan / atau
d. semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
Dalam pasal 75 UU No.13 Tahun 2003 dijelaskan tentang pekerjaan anak yaitu : “Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja. Anak yang bekerja di luar hubungan kerja misalnya anak penyemir sepatu atau anak penjual koran dan sebagainya”.
Penanggulangan ini dimaksudkan untuk menghapuskan atau mengurangi anak yang bekerja di luar hubungan kerja tersebut. Upaya itu harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi dengan instansi terkait.

 Pekerja Perempuan
Mempekerjakan perempuan di perusahaan tidaklah semudah yang dibayangkan. Ada hal-hal yang harus dijadikan bahan pertimbangan, yaitu :
a. para wanita umumnya bertenaga lemah, halus tetapi tekun;
b. norma-norma susila harus diutamakan, agar tenaga-tenaga kerja wanita tersebut tidak terpengaruh oleh perbuatan-perbuatan negative dari tenaga kerja lawan jenisnya, terutama kalau dikerjakan pada malam hari;
c. para tenaga kerja wanita itu umumnya mengerjakan pekerjaan-pekerjaan halus yang sesuai dengan kahalusan sifat dan tenaganya;
d. para tenaga kerja wanita itu ada yang masih gadis dan ada pula yang telah bersuami atau berkeluarga yang dengan sendirinya mempunyai beban-beban rumah tangga yang harus dilaksanakannya pula.
Semua itu harus menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan norma kerja bagi perempuan. Ketentuan dalam peraturan perundangan tentang norma kerja perempuan yaitu :
1. Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
2. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
3. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 wajib :
a. memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
4. Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00.
Waktu Kerja, Mengaso, dan Istirahat (Cuti)


‘waktu kerja’, ‘waktu mengaso’ dan ‘waktu istirahat. Pengertian ketiga istilah itu adalah pertama waktu kerja adalah waktu efektif dimana pekerja/buruh hanya melaksanakan pekerjaannya. Kedua waktu mengaso adalah waktu antara, yaitu waktu istirahat bagi pekerja/buruh setelah melakukan pekerjaan empat jam beturut-turut yang tidak termasuk waktu kerja.
Ketiga waktu istirahat adalah waktu cuti, yaitu waktu dimana pekerja/buruh diperbolehkan untuk tidak masuk bekerja karena alasan-alasan tertentu yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Yang meliputi waktu kerja adalah :
1. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
2. 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Waktu kerja tersebut harus diselingi waktu mengaso paling sedikit 30 (tiga puluh) menit setelah pekerja/buruh bekerja selama 4 (empat) jam berturut-turut.
Ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sector usaha atau pekerjaan tertentu. Mempekerjakan pekerja lebih dari waktu kerja sedapat mungkin dihindari, karena pekerja membutuhkan waktu untuk memulihkan tenaganya dan tentu untuk tetap menjaga kesehatannya.

Dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak, yang harus segera diselesaikan dan tidak dapat dihindari pekerja harus bekerja melebihi waktu kerja. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus memenuhi beberapa syarat, yaitu :
1. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;
2. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam
satu hari dan empat belas jam dalam satu minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh untuk kerja lembur wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara yuridis, waktu istirahat (cuti) bagi pekerja ada empat macam, yaitu istirahat (cuti) mingguan, istirahat (cuti) tahunan, istirahat (cuti) panjang, serta istirahat (cuti) hamil / bersalin dan haid bagi pekerja perempuan, yaitu :
a. Istirahat (cuti) mingguan. Istirahat mingguan ditetapkan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu, atau dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.
b. Istirahat (cuti) tahunan. Sekurang-kurangnya dua belas hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama dua belas bulan secara terus menerus.
Istirahat (cuti) tahunan ini harus dimohonkan kepada pengusaha, artinya harus ada persetujuan pengusaha. Meskipun cuti tahunan ini adalah hak pekerja, ketentuan permohonan ini dilakukan untuk melihat apakah pekerjaan sedang menumpuk atau tidak. Apabila sedang menumpuk maka pengusaha berhak menangguhkan permohonan cuti pekerja.
c. Istirahat (cuti) panjang. Cuti panjang ini dilakukan sekurang-kurangnya dua bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing satu bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut pada perusahaan yang sama, dengan ketentuan pekerja tersebut tidak berhak lagi untuk istirahat (cuti) tahunan dalam dua tahun berjalan.90
Selama pekerja cuti tahunan, pekerja diberikan uang kompensasi hak istirahat tahunan kedelapan ½ (setengah) bulan gaji. Bagi perusahaan yang membuat ketentuan tentang cuti tahunan sendiri yang dianggap lebih baik, perusahaan tersebut tidak diperkenankan merubah ketentuan UU No. 13 Tahun 2003.
Pengusaha juga diwajibkan untuk memberikan kesempatan secukupnya kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan agama.
d. Istirahat (Cuti) haid, hamil/bersalin. Bagi pekerja wanita yang merasa sakit sewaktu mengalami ‘haid’ haru membertitahukan kepada pengusaha, dan tidak wajib bekerja untuk hari pertama dan kedua di masa haidnya tersebut.93
Pekerja wanita berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan.
Bagi pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak untuk istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Selama menjalankan istirahat/cuti pekerja tetap berhak menerima upah atau gaji penuh.
Pasal 85 Undang-undang No.13 tahun 2003 menentukan beberapa hal lain yang berkaitan dengan cuti/libur :
1. pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
2. pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan harus dilaksanakan tau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
3. pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur resmi sebagaimana dimaksud wajib membayar upah kerja lembur.
4. ketentuan mengenai jenis dan sifat pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

b. Pengenalan Bahaya Di Lingkungan Kerja
Bahaya di lingkungan kerja dapat didefinisikan sebagai segala kondisi yang dapat memberi pengaruh yang merugikan terhadap kesehatan atau kesejahteraan orang yang bekerja. Faktor bahaya di lingkungan kerja meliputi faktor Kimia, Biologi, Fisika, Fisiologi dan Psikologi.


Bahaya Kimia. 
Jalan masuk bahan kimia ke dalam tubuh: Pernapasan ( inhalation ), Kulit (skin absorption ), Tertelan ( ingestion ). Racun dapat menyebabkan efek yang bersifat akut,kronis atau kedua-duanya. Korosi. Bahan kimia yang bersifat korosif menyebabkan kerusakan pada permukaan tempat dimana terjadi kontak. Kulit, mata dan sistem pencernaan adalah bagain tubuh yang paling umum terkena. Contoh : konsentrat asam dan basa , fosfor. Iritasi. Iritasi menyebabkan peradangan pada permukaan di tempat kontak. Iritasi kulit bisa menyebabkan reaksi seperti eksim atau dermatitis. Iritasi pada alat-alat pernapasan yang hebat dapat menyebabkan sesak napas, peradangan dan oedema ( bengkak ). Contoh:
o Kulit : asam, basa,pelarut, minyak .
o Pernapasan : aldehydes, alkaline dusts, amonia, nitrogen dioxide, phosgene, chlorine ,bromine, ozone.
Reaksi Alergi.
Bahan kimia alergen atau sensitizers dapat menyebabkan reaksi alergi pada kulit atau organ pernapasan. Contoh :
o Kulit : colophony ( rosin), formaldehyde, logam seperti chromium atau nickel, epoxy hardeners, turpentine.
o Pernapasan : isocyanates, fibre-reactive dyes, formaldehyde, nickel.
Asfiksiasi. Asfiksian yang sederhana adalah inert gas yang mengencerkan atmosfer yang ada, misalnya pada kapal, silo, atau tambang bawah tanah. Konsentrasi oksigen pada udara normal tidak boleh kurang dari 19,5% volume udara.
Asfiksian kimia mencegah transport oksigen dan oksigenasi normal pada darah atau mencegah oksigenasi normal pada kulit. Contoh :
o Asfiksian sederhana : methane, ethane, hydrogen, helium
o Asfiksian kimia : carbon monoxide, nitrobenzene, hydrogen cyanide, hidrogen sulphide
Kanker.
Karsinogen pada manusia adalah bahan kimia yang secara jelas telah terbukti pada manusia. Kemungkinan karsinogen pada manusia adalah bahan kimia yang secara jelas sudah terbukti menyebabkan kanker pada hewan . Contoh:
o Terbukti karsinogen pada manusia : benzene ( leukaemia); vinylchloride ( liver angiosarcoma); 2-naphthylamine, benzidine (kanker kandung kemih ); asbestos (kanker paru-paru , mesothelioma);
o Kemungkinan karsinogen pada manusia : formaldehyde, carbon tetrachloride, dichromates, beryllium
 
Efek Reproduksi.
Bahan-bahan beracun mempengaruhi fungsi reproduksi dan seksual dari seorang manusia. Perkembangan bahan-bahan racun adalah faktor yang dapat memberikan pengaruh negatif pada keturunan orang yang terpapar, sebagai contoh aborsi spontan. Contoh :
o Manganese, carbondisulphide, monomethyl dan ethyl ethers dari ethylene glycol, mercury. Organic mercury compounds, carbonmonoxide, lead, thalidomide, pelarut.
Racun Sistemik. 
Racun sistemik adalah agen-agen yang menyebabkan luka pada organ atau sistem tubuh. Contoh :
o Otak : pelarut, lead,mercury, manganese
o Sistem syaraf peripheral : n-hexane,lead,arsenic,carbon disulphide
o Sistem pembentukan darah : benzene,ethylene glycol ethers
o Ginjal : cadmium,lead,mercury,chlorinated hydrocarbons
o Paru-paru : silica,asbestos, debu batubara ( pneumoconiosis )
Bahaya Biologi
Bahaya biologi dapat didefinisikan sebagai debu organik yang berasal dari sumber-sumber biologi yang berbeda seperti virus, bakteri, jamur, protein dari binatang atau bahan-bahan dari tumbuhan seperti produk serat alam yang terdegradasi. Bahaya biologi dapat dibagi menjadi dua yaitu yang menyebabkan infeksi dan non-infeksi. Bahaya dari yang bersifat non infeksi dapat dibagi lagi menjadi organisme viable, racun biogenik dan alergi biogenik.
Bahaya infeksi
Penyakit akibat kerja karena infeksi relatif tidak umum dijumpai. Pekerja yang potensial mengalaminya a.l.: pekerja di rumah sakit, laboratorium, jurumasak, penjaga binatang, dokter hewan dll. Contoh : Hepatitis B, tuberculosis, anthrax, brucella, tetanus, salmonella, chlamydia, psittaci
Organisme viable dan racun biogenic.
Organisme viable termasuk di dalamnya jamur, spora dan mycotoxins; Racun biogenik termasuk endotoxins, aflatoxin dan bakteri. Perkembangan produk bakterial dan jamur dipengaruhi oleh suhu, kelembapan dan media dimana mereka tumbuh. Pekerja yang beresiko: pekerja pada silo bahan pangan, pekerja pada sewage & sludge treatment, dll. Contoh : Byssinosis, “grain fever”,Legionnaire’s disease
Alergi Biogenik
Termasuk didalamnya adalah: jamur, animal-derived protein, enzim. Bahan alergen dari pertanian berasal dari protein pada kulit binatang, rambut dari bulu dan protein dari urine dan feaces binatang. Bahan-bahan alergen pada industri berasal dari proses fermentasi, pembuatan obat, bakery, kertas, proses pengolahan kayu , juga dijumpai di bioteknologi ( enzim, vaksin dan kultur jaringan). Pada orang yang sensitif, pemajanan alergen dapat menimbulkan gejala alergi seperti rinitis, conjunctivitis atau asma. Contoh : Occupational asthma : wool, bulu, butir gandum, tepung bawang dsb.


Bahaya Fisika
Kebisingan
Kebisingan dapat diartikan sebagai segala bunyi yang tidak dikehendaki yang dapat memberi pengaruh negatif terhadap kesehatan dan kesejahteraan seseorang maupun suatu populasi. Aspek yang berkaitan dengan kebisingan antara lain : jumlah energi bunyi, distribusi frekuensi, dan lama pajanan. Kebisingan dapat menghasilkan efek akut seperti masalah komunikasi, turunnya konsentrasi, yang pada akhirnya mengganggu job performance tenaga kerja. Pajanan kebisingan yang tinggi (biasanya >85 dBA) pada jangka waktu tertentu dapat menyebabkan tuli yang bersifat sementara maupun kronis. Tuli permanen adalah penyakit akibat kerja yang paling banyak di klaim . Contoh : Pengolahan kayu, tekstil, metal, dll.
Getaran
Getaran mempunyai parameter yang hampir sama dengan bising seperti: frekuensi, amplitudo, lama pajanan dan apakah sifat getaran terus menerus atau intermitten. Metode kerja dan ketrampilan memegang peranan penting dalam memberikan efek yang berbahaya. Pekerjaan manual menggunakan “powered tool” berasosiasi dengan gejala gangguan peredaran darah yang dikenal sebagai ” Raynaud’s phenomenon ” atau ” vibration-induced white fingers”(VWF). Peralatan yang menimbulkan getaran juga dapat memberi efek negatif pada sistem saraf dan sistem musculo-skeletal dengan mengurangi kekuatan cengkram dan sakit tulang belakang. Contoh : Loaders, forklift truck, pneumatic tools, chain saws.
Radiasi Non Mengion
• Radiasi non mengion antara lain : radiasi ultraviolet, visible radiation, inframerah, laser, medan elektromagnetik (microwave dan frekuensi radio) .
• Radiasi infra merah dapat menyebabkan katarak.
• Laser berkekuatan besar dapat merusak mata dan kulit.
• Medan elektromagnetik tingkat rendah dapat menyebabkan kanker.
• Contoh :
o Radiasi ultraviolet : pengelasan.
o Radiasi Inframerah : furnacesn/ tungku pembakaran
o Laser : komunikasi, pembedahan .
Pencahayaan ( Illuminasi )
• Tujuan pencahayaan :
o Memberi kenyamanan dan efisiensi dalam melaksanakan pekerjaan
o Memberi lingkungan kerja yang aman
• Efek pencahayaan yang buruk: mata tidak nyaman, mata lelah, sakit kepala, berkurangnya kemampuan melihat, dan menyebabkan kecelakaan.
• Keuntungan pencahayaan yang baik : meningkatkan semangat kerja, produktivitas, mengurangi kesalahan, meningkatkan housekeeping, kenyamanan lingkungan kerja, mengurangi kecelakaan kerja.


Bahaya Psikologi
Stress
• Stress adalah tanggapan tubuh (respon) yang sifatnya non-spesifik terhadap setiap tuntutan atasnya. Manakala tuntutan terhadap tubuh itu berlebihan, maka hal ini dinamakan stress.
• Gangguan emosional yang di timbulkan : cemas, gelisah, gangguan kepribadian, penyimpangan seksual, ketagihan alkohol dan psikotropika.
• Penyakit-penyakit psikosomatis antara lain : jantung koroner, tekanan darah tinggi, gangguan pencernaan, luka usus besar, gangguan pernapasan, asma bronkial, penyakit kulit seperti eksim,dll.


Bahaya Fisiologi
Pembebanan Kerja Fisik. Beban kerja fisik bagi pekerja kasar perlu memperhatikan kondisi iklim, sosial ekonomi dan derajat kesehatan. Pembebanan tidak melebihi 30 – 40% dari kemampuan kerja maksimum tenaga kerja dalam jangka waktu 8 jam sehari. Berdasarkan hasil beberapa observasi, beban untuk tenaga Indonesia adalah 40 kg. Bila mengangkat dan mengangkut dikerjakan lebih dari sekali maka beban maksimum tersebut harus disesuaikan. Oleh karena penetapan kemampuan kerja maksimum sangat sulit, parameter praktis yang digunakan adalah pengukuran denyut nadi yang diusahakan tidak melebihi 30-40 permenit di atas denyut nadi sebelum bekerja.


c. Evaluasi Lingkungan Kerja Dengan Pengukuran
Evaluasi lingkungan dilakukan kepada factor-faktor fisik, kimia, dan lain-lain. Semua factor ini harus dievaluasi dalam higene perusahaan. Evaluasi factor-faktor penyebab sakit yang bersifat bahan-bahan kimia dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu :
1. subyektif oleh indera manusia, indera manusia kadang-kadang dapat dipakai untuk evaluasi kadar bahan-bahan di lingkungan kerja. Pada jenis zat-zat tertentu manusia dapat mencium, melihat dan merasa kadar zat menurut pengalaman. Dalam beberapa hal, apabila indera manusia telah dapat mengenal adanya suatu zat diudara yang masih ajuh dari nilai ambang batas maka indera manusia digunakan untuk pencegahan agar manusia terhindar dari factor-faktor kimia dalam lingkungan kerja.
2. dengan menggunakan hewan-hewan, hewan-hewan yang sering digunakan untik menilai bahan-bahan kimia di udara adalah burung kenari, tikus, kelinci, kera dan lain-lain.
3. dengan memakai alat-alat detector, indicator dan detector yang biasanya khusus untuk gas dan uap. Indicator-indikator yang sederhana didasarkan atas perubahan warna sebagai akibat reaksi kimia. Detector adalah alat khusus yang dibuat untuk menentukan bahan-bahan di udara secara kwalitatif maupun kwantitatif.
4. pengambilan sample dan pemeriksaan laboratorium, dilakukan dengan 4 cara. Pertama absorbsi kepada bahan padat. Kedua dengan melalui udara pada cairan yang mampu mengikat bahan-bahan itu di udara. Ketiga kondensasi yaitu dengan menurunkan suhu udara yang mengandung uap, sehingga uapnya mengebun. Keempat dengan membakar bahan-bahan di udara pada kawat pijar dengan katalisator tertentu, yang hasilnya ditampung oleh air atau larutan.


d. Pencegahan Gangguan Kesehatan dan Daya Kerja
Perlindungan kesehatan kerja meliputi pengaturan tentang pencegahan gangguan-gangguan kesehatan dan daya kerja. Cara-cara mencegah gangguan tersebut adalah :
1. Substitusi, yaitu mengganti bahan yang lebih bahaya dengan bahan yang krang bahaya atau tidak berbahaya sama sekali.
2. Ventilasi umum, yaitu mengalirkan udara sebanyak menurut perhitungan kedalam ruang kerja, agar kadar dari bahan-bahan yang berbahaya oleh pemasukan udara ini lebih rendah dari pada kadar yang membahayakan, yaitu kadar Nilai Ambang Batas (NAB).
3. Ventilasi keluar setempat (local exhausters), ialah alat menghisap udara di suatu tempat kerja tertentu, agar bahan-bahan yang membahayakan dapat dihisap dan dialirkan keluar.
4. Isolasi, mengisolasi operasi atau proses dalam perusahaan yang membahayakan.
5. Pakaian pelindung, misalnya masker, kacamata, sarung tangan, sepatu, topi, dan lain-lain.
6. Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan kesehatan pada calon pekerja untuk mengetahui keserasian antara pekerja dengan pekerjaan yang akan dijalaninya.
7. Pemeriksaan kesehatan berkala, untuk evaluasi apakah penyebab dari gangguan kesehatan yang dialami pekerja.
8. Penerangan sebelum kerja, agar pekerja mengetahui dan mentaati peraturan-peraturan, dan pekerja menjadi lebih berhati-hati.
9. Pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kepada pekerja secara kontiniu, maksudnya pekerja tetap waspada dalam menjalankan pekerjaan.

Tanggung Jawab Perusahaan Berdasarkan Peraturan Perundangan
Materi Undang-undang No.1 Tahun 1970 lebih dominan berisi mengenai hak dan atau kewajiban tenaga kerja dan pengusaha/pengurus dalam pelaksanaan K3, dan kewajiban pengusaha/pengurus adalah :

Pasal 3 
ayat 1 : Melaksanakan syarat-syarat keselamatan untuk :
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. Peraturan pelaksananya Kepmenaker RI No. Kep.186/Men/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
d. Memberikan kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya
e. Memberikan pertolongan pada kecelakaan
f. Memberikan alat-alat perlindungan diri pada para pekerja. Peraturan pelaksananya Instruksi Menteri Tenaga Kerja No.Ins.2/M/BW/BK/1984 tentang Pengesahan Alat Pelindung Diri. Instruksi Menteri Tenaga Kerja RI No.Ins.05/M/BW/97 tentang Pengawasan Alat Pelindung Diri. Surat Edaran Dirjen Binawas No.SE.05/BW/1997 tentang Penggunaan Alat Universitas Sumatera Utara
Pelindung Diri. Dan Surat Edaran Menteri Dirjen Binawas No.SE.06/BW/1997 tentang Pendaftaran Alat Pelindung Diri.
g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, gas, dan hembusan
h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan
i. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai. Peraturan pelaksananya diatur dalam Peraturan Menteri Perburuhan No.7 Tahun 1964 tentang Syarat Kebersihan Serta Penerangan Dalam Tempat Kerja.
j. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang cukup
k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
l. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya
n. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang
o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
p. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
q. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaan menjadi bertambah tinggi

Pasal 8
Ayat 1 : Pengurus diwajibkan memeriksa kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya.
Universitas Sumatera Utara
Peraturan pelaksananya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per-02/Men/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
Ayat 2 : Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada dokter yang ditunjuk oleh pengusaha dan dibenarkan oleh direktur. Peraturan pelaksananya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja. Selain itu ada juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Pasal 9
Ayat 1 : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya
Ayat 2 : Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut diatas.
Universitas Sumatera Utara
Ayat 3 : Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
Ayat 4 : Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.
Pasal 10 ayat 1 : Menteri Tenaga Kerja berwenang membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) guna mengembangkan kerjasama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas kewajiban bersama di bidang K3, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. Peraturan pelaksananya adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-125/MEN/82 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang disempurnakan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. KEP-155/MEN/84. Dan juga Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.KEP-04/MEN/87 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
Pasal 11 ayat 1 : Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Peraturan pelaksananya Permenaker RI No. Per.03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan. Permenaker RI No. Per.04/Men/1993 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.
Pasal 14 pengurus diwajibkan : Universitas Sumatera Utara
a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat-syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai undang-undang ini dan semua peraturan pelaksananya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli kselamatan kerja.
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja.
Peraturan pelaksana dari ketentuan pasal-pasal UU RI No.1 Tahun 1970 (pasal 15 ayat 1 UU RI No.1 Tahun 1970). UU RI No.1 Tahun 1970 masih bersifat umum (lex generalist), peraturan pelaksananya dijabarkan secara teknis dan rinci dalam bentuk PP, Keppres, Permenaker, Kepmenaker, SE Menaker dan Kepdirjen Binwasnaker Depnakertrans RI.
Pelanggaran terhadap peraturan pelaksana UU No.1 Tahun 1970 (peraturan perundangan K3) dapat memberikan ancaman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebagaimana ditetapkan pada pasal 15 ayat 2 UU RI No.1 Tahun 1970.

Ancaman pidana ini tidak akan membuat efek jera bagi pengusaha yang melanggar UU No.1 Tahun 1970 (termasuk peraturan pelaksananya) dilihat dari masa hukuman kurungan begitu singkat dan denda uang yang dikenakan terlalu sedikit mengingat dimungkinkan banyak tenaga kerja pada satu tempat kerja (perusahaan) yang mengalami cidera berat bahkan kematian serta menderita penyakit akibat kerja. Tidak adil apabila masalah K3 ini hanya dilimpahkan kepada perusahaan / pengusaha saja.

Karena masalah K3 juga merupakan tanggung jawab pekerja sebagai objek dari K3 ini. Untuk itu pekerja juga memiliki hak dan kewajiban terkait dengan K3 ini yaitu :
a. Memberikan keterangan apabila diminta oleh Pegawai Pengawas / Ahli K3
b. Memakai alat-alat pelindung diri
c. Mentaati syarat-syarat K3 yang diwajibkan
d. Meminta pengurus untuk melaksanakan syarat-syarat K3 yang diwajibkan
e. Menyatakan keberatan terhadap pekerjaan dimana syarat-syarat K3 dan alat-alat pelindung diri tidak menjamin keselamatannya


Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Terhadap Pelaksanaan K3
Adapun yang menjadi latar belakang pengawasan pelaksanaan K3 :100
• Setiap tenaga kerja selalu berhadapan dengan potensi bahaya terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja sesuai dengan jenis atau karakteristik perusahaan tempatnya bekerja.
• Kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja akan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi tenaga kerja, perusahaan dan masyarakat pada umumnya.
• Kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah melalui pengawasan ketenagakerjaan di bidang K3 umumnya dan kesehatan kerja khususnya.
Pengawasan ketenagakerjaan merupakan unsur penting dalam perlindungan tenaga kerja, sekaligus sebagai uapaya penegakan hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh. Penegakan hukum ditempuh dalam 2 (dua) cara, yaitu preventif dan represif. Pada dasarnya kedua cara itu ditempuh sangat bergantung dari tingkat kepatuhan masyarakat (pengusaha , pekerja, serikat pekerja) terhadap ketentuan hukum ketenagakerjaan. Tindakan preventif dilakukan jika memungkinkan dan masih adanya kesadaran masyarakat untuk mematuhi hukum. Namun, bila tindakan preventif tidak efektif lagi, maka ditempuh tindakan represif dengan maksud agar masyarakat mau melaksankan hukum walaupun dengan keterpaksaan.
Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk menjamin pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan (pasal 176 Undang-undang No.13 Tahun 2003). Dengan demikian, sasaran pengawasan ketenagakerjaan ialah meniadakan atau memperkecil adanya pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan, sehingga proses hubungan industrial dapat berjalan dengan baik dan harmonis.
Yang bertugas mengawasi atas ditaatinya atau tidak peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja ini adalah :
1. Pegawai pengawas keselamatan dan kesehatan kerja yaitu pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2. Ahli keselamatan dan kesehatan kerja yaitu tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah unit organisasi pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan pasal 10 Undang-undang No.14 Tahun 1969 dan pasal 5 ayat (a) Undang-undang No.1 Tahun 1970.

Secara operasional dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang berfungsi untuk :
1. Mengawasi dan memberi penerangan pelaksanaan ketentuan hukum mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Memberikan penerangan teknis serta nasehat kepada pengusaha dan tenaga kerja tentang hal-hl yang dapat menjamin pelaksanaan secara efektif dari peraturan-peraturan yang ada.
Dalam melaksanakan tugasnya pegawai pengawas berhak dan wajib melakukan :
1. Memasuki semua tempat dimana dijalankan atau biasa dijalankan pekerjaan atau dapat disangka bahwa disitu dijalankan pekerjaan dan juga segala rumah yang disewakan atau dipergunakan oleh pengusaha atau wakilnya untuk perumahan atau perawatan pekerja.
2. Jika terjadi penolakan untuk memasuki tempat-tempat tersebut, petugas pengawas berhak meminta bantuan Polri.
3. Mendapatkan keterangan sejelas-jelasnya dari pengusaha atau wakilnya dan pekerja mengenai kondisi hubungan kerja pada perusahaan yang bersangkutan.
4. Menanyai pekerja tanpa dihadiri pihak ketiga.
5. Harus melakukan koordinasi dengan serikat pekerja.
6. Wajib merahasiakan segala keterangan yang di dapat dari pemeriksaan tersebut.
7. wajib mengusut pelanggaran.
Pasal 181 Undang-undang No.13 Tahun 2003 mengaskan bahwa pengawas wajib :
pertama merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan. Kedua tidak menyalahgunakan kewenangannya.
Yang berhak melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja adalah dokter yang ditunjuk oleh pimpinan tempat perusahaan / kerja dan yang disetujui oleh Departemen Tenaga Kerja. Pelaksanaan pengawasan kesehatan kerja ditujukan kepada :
1. Tempat Kerja, yaitu :
a. Kebersihan dan perawatannya
b. Kondisi lingkungan kerja
2. Proses kerja yaitu perlu diteliti bagaimana proses kerjanya dimulai dari gudang bahan baku, persiapan pengolahan pengepakan sampai pendistribusian.
3. Tenaga Kerja / Pekerja, yaitu yang perlu diperhatikan :
b. Alat pelindung diri
c. Sikap kerjanya
d. Jenis kelamin
e. Usia
f. Baban kerja
g. Gizi tenaga kerja
4. Pelayanan kesehatan kerja
5. Fasilitas kesehatan
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, aturan-aturan kesehatan ini bersifat memaksa. Dan pihak perusahaanlah yang pada umumnya diwajibkan melaksanakan aturan kesehatan kerja dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya.

Walaupun demikian, pihak perusahaan masih diberi kesempatan untuk mengadakan penyimpangan dalam aturan kesehatan kerja ini, misalnya :
1. Perusahaan dapat melakukan penyimpangan dalam hal waktu kerja. Larangan melakukan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan lebih dari 40 jam seminggu, dapat dikesampingkan apabila berkaitan dengan pembangunan Negara.

2. Perusahaan dapat mengenyampingkan aturan waktu istirahat dan ketentuan hari libur serta larangan bekerja lebih dari 7 jam sehari, 40 jam seminggu apabila dalam waktu tersebut terdapat pekerjaan yang harus segera diselesaikan.
Untuk mengadakan penyimpangan ini pihak perusahaan harus mendapat ijin terlebih dahulu dari Pengawasan Perburuhan. Pemberian ijin ini disebut pengawasan preventif. Pengawasan represif dilakukan oleh pegawai pengawasan perburuhan dengan cara mengunjungi tempat kerja pada pada waktu tertentu.
 Dengan mengunjungi tempat kerja, pegawai pengawas mepunyai tugas :
1. Melihat dengan jalan memeriksa dan menyelidiki sendiri ketentuan peraturan perundangan dijalankan oleh perusahaan dan jika tidak, pegawai pengawas dapat mengambil tindakan yang wajar demi menjamin pelaksanaannya.
2. Membantu baik pihak pekerja maupun pengusaha atau pimpinan perusahaan dengan jalan memberi penjelasan teknis dan nasehat yang mereka perlukan agar mereka memahami apa dan bagaimana pelaksanaan peraturan perundangannya.
3. Menyelidiki keadaan perburuhan dan mengumpulkan data yang diperlukan untuk menyusun perundang-undangan perburuhan dan penetapan kebijakan pemerintah.
Pengawasan ketenagakerjaan terhadap pelakasanaan K3 tidak akan efektif apabila tidak dibarengi dengan sanksi-sanksi bagi pelanggarnya.
Sayangnya Undang-undang Ketenagakerjaan tidak ada mengatur tentang ketentuan pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan K3. Tetapi terdapat ketentuan sanksi administratif :
a. Teguran
b. Peringatan tertulis
c. Pembatasan kegiatan usaha
d. Pembekuan kegiatan usaha
e. Pembatalan persetujuan
f. Pembatalan pendaftaran
g. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
h. Pencabutan izin
Ketentuan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran pelaksanaan K3 tidak hanya diatur dalam undng-undang Ketenagakerjaan tetapi juga diatur dalam undang-undang Keselamatan Kerja pasal 15 ayat (2) :
“peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.100.000,- (seratur ribu rupiah).” B. Sistem Menajemen K3 Berdasarkan Permenaker No.5 Tahun 1996
Sistem Manajemen K3 di lingkungan kerja adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko
110 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 190 yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Pendekatan manajemen secara professional tidak akan efektif apabila tidak memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Manajer harus memperhatikan adanya alat pelindung (safety) dan kesehatan (health). Beberapa problem seperti ini 85% dapat dikontrol oleh pihak manajemen.
2. Manajer berpengaruh terhadap peluang perusahaan untuk mendapatkan keuntungan. Menekan kerugian dapat meningkatkan keuntungan.
3. Manajemen control kerugian akan menguntungkan seluruh strategi operasional manajemen.
Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Tujuan lainnya yaitu :
8. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat2) UUD 1945.
9. Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja
10. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
11. Proteksi terhadap industri dalam negeri
12. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
13. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
14. Pelaksanaan pencegahan kecelakaan masih bersifat parsial


Dasar Hukum Penerapan SMK3
1. UUD 1945 pasal 27 ayat (2) :
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2. UU No.13 tahun 2003 pasal 87: - Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem. - Manajemen – Ketentuan mengenai penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pelaksana.
3. UU No.1 tahun 1970 pasal 4
4. UU No. 18 tahun 1999 PASAL 2: Pengaturan Jakon berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, keamanan dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Perlindungan pekerja, yang memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan K3 serta jaminan social.
PASAL 23 (2) : Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, K3, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi PP. NO. 28 / 2000 (Usaha & Peran Masyarakat Jakon) PP. 29 /2000 (Penyelenggaraan Jakon) PP. 30 / 2000 (Pembinaan Jakon)
5. UU No. 28 tahun 2002 : PASAL 2 : Bangunan Gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungan

PASAL 3 (2) : Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan

PASAL 16 (1) : Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan,dan kemudahan

PASAL 17 (1),(3)&(4) : Persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 :
ayat (1) meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah menanggulangi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan bangunan gedung untuk melakukan pengamanan terhdaap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif/atau proteksi aktif.
Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah bahaya petir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan kemampuan bangunan gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal petir. RPP. Persyaratan Bangunan Gedung RPP. Pengelolaan Bangunan Gedung RPP. Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Bangunan Gedung RPP. Pembinaan Pengelolaan Bangunan Gedung

2. Ketentuan Umum SMK3
Perusahaan wajib menerapkan system manajemen K3 apabila :
(1) Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3.

(2) Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan.
Salah satu fungsi manajemen (controlling), fungsi controlling dalam manajemen :
1. Identification of work. Identifikasi masalah untuk menetukan langkah tepat selanjutnya.
2. Setting standards / standards for work performances. Penggunaan standard sebagai acuan dalam menjalankan system manajemen.
3. Evaluation, hasil pengukuran perbandingan sasaran yang harus dicapai.
4. Correction, semua kekurangan yang ada dicari solusi untuk perbaikan.


Dasar-dasar control kerugian
 Prinsip I tindakan yang membahayakan, kondisi yang membahayakan dan kejadian kurang baik, semua itu merupakan beberapa gejala kesalahan dalam suatu system manajemen. Prinsip II harus dapat meramalkan secara pasti sekumpulan tanda-tanda yang kurang baik.
Sehingga dapat dikontrol dan diidentifikasi. Prinsip III manajer harus memperhatikan pengadaan alat pengaman / keselamatan / pelindung di setiap bagian yang difungsikan oleh perusahaan.
Secara langsung manajemen mengatur adanya safety yang baik pada saat perencanaan, pengorganisasian dan harus selalu diawasi / dikontrol. Prinsip IV kunci efektif pengaturan kebutuhan performen alat pelindung / safety adalah manajemen harus memiliki prosedur yang jelas dan terukur.

Prinsip V alat pelindung / safety yang baik adalah tepat guna pada tempatnya dan ketika digunakan tidak rusak serta tidak menimbulkan kejadian yang kurang baik. Ada 2 jalan agar hal ini dapat berjalan dengan baik :
b. harus diketahui apa penyebab utama penyebab terjadinya accident.
c. Harus diketahui alat pelindung apa yang paling efektif digunakan sesuai dengan kebutuhan.
Manusia melakukan tindakan-tindakan yang berbahaya disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :
a. pengetahuan dan keterampilan yang tidak sesuai dengan pekerjaannya.
b. Keadaan fisik dan mental yang belum siap untuk tugas-tugasnya
c. Tingkah laku dan kebiasaan ceroboh, sembrono, terlalu berani tanpa mempedulikan petunjuk, instruksi.
d. Kurangnya perhatian dan pengawasan dari manajemen.
e. Kondisi berbahaya yang meliputi :
• Mesin, pesawat, alat, instalasi, bahan dan lain-lain
• Lingkungan kerja
• Sifat pekerjaan
• Cara kerja
• Proses produksi
Pelaksanaan system manajemen K3 dapat berjalan dengan lancar apabila terdapat pengawasan yang maksimal dari pihak pengawas terkait untuk itu system manajemen K3 menerapkan system audit yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 tahun.



Audit SMK3 Dan Sertifikasi Audit SMK3
Audit SMK3 merupakan pemeriksaan secara sistematik dan independent untuk menetukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan dilaksanakan secara efektif dan sesuai untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.120 Tujuan dari audit SMK3 untuk mengukur keefektifan penerapan K3 di tempat kerja, pemenuhan persyaratan perundangan K3, kemudian untuk menentukan tindakan perbaikan system, pemenuhan persyaratan pihak eksternal (klien, pelanggan, dan lain-lain) sehingga mendapatkan pengakuan dalam rangka kegiatan sertifikasi Pengawasan oleh intansi ketenagakerjaan pada Pem.Prov, Pem.Kab/Kota


SMK 3 Dibuktikan dengan Audit
Unsur Audit SMK3 ( 12 elemen )
1. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen
2. Strategi pendokumentasian
3. Peninjauan ulang desain dan kontrak
4. Pengendalian dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
7. Standar pemantauan
8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
9. Pengelolaan material dan pemindahannya
10. Pengumpulan dan penggunaan data
11. Pemeriksaan sistem manajemen
12. Pengembangan ketrampilan dan kemampuan
Adapun jenis-jenis audit:
1. First party-audit, audit yang dilakukan atas nama perusahaan sendiri untuk kegiatan manajemen review atau kebutuhan internal lainnya.
2. Second part- audit, audit yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kepentingan terhadap organusasi. Misalnya ; pelanggan / klien.
3. Third party-audit, dilakukan oleh pihak eksternal missal oleh badan sertifikasi nasional.


Skema I
Badan Audit
Pengusaha
Indicator dari pelaksanaan K3 yang baik adalah perusahaan tersebut telah di audit dan hasilnya bagus yang telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Sertifikasi Audit SMK3
Sertifikasi SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan.

Lampiran IV Permenaker No.05 tahun 1996 tentang SMK3 Eksternal (3 tahun sekali) Internal Wajib
Bagi perusahaan :
-Mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang - <100 orang dengan tingkat resiko bahaya tinggi dilakukan oleh Badan Audit Independen melalui proses audit SMK3. Berikut merupakan mekanisme sertifikasi audit SMK 3 :
• Inventarisasi daftar perusahaan oleh Depnaker
• Depnaker mengkofirmasikan perusahaan yang diaudit ke Badan Audit
• Penentuan jadwal audit oleh Badan Audit
• Konfirmasi pelaksanaan audit ke Depnaker dan perusahaan
• Pelaksanaan audit kesesuaian oleh Badan Audit
• Evaluasi dan analisa hasil audit oleh Badan Audit
• Konfirmasi hasil audit ke Depnaker dan perusahaan oleh Badan Audit
• Pemberian sertifikat oleh Depnaker
Walaupun begitu, pada kenyataannya terdapat pelanggaran mekanisme sertifikasi audit SMK3 yang akan dibahas pada bab selanjutnya. 3.


Keuntungan pelaksanaan SMK3
Data dari OSHA (Occupational Safety and Health Administration) menyatakan bahwa kalangan usahawan mengeluarkan dana $170 juta pertahun akibat kecelakaan dan sakit akibat kerja. Pengeluaran tersebut dikeluarkan langsung daru keuntungan perusahaan. Perusahaan yang menerapkan SMK3 dapat mengurangi kecelakaan dan sakit akibat kerja sebanyak 20% - 40% dan mendapat keuntungan sebesar $ 4 dari setiap $ 1 yang diinvestasikan.

Berikut merupakan keuntungan menerapkan K3 :
Keuntungan yang Tangible (terasa langsung)
Keuntungan yang Intangible (tidak terasa langsung)
Penerapan K3 dapat menghemat uang perusahaan melalui :
. Premi asuransi
. Pengeluaran akibat biaya perkara pengadilan dan pertanggung-jawaban.
. Kompensasi karyawan
. Biaya akibat terhambatnya proses produksi
. Peningkatan moralitas karyawan
. Penurunan angka absensi
. Penurunan waktu ‘menganggur’ peralatan
. Meningkatkan nilai saham perusahaan.
. Menciptakan tempat kerja yang efisien dan produktif karena tenaga kerja merasa aman dalam bekerja.
Penerapan K3 dapat meningkatkan keuntungan secara tidak langsung dengan cara :
. Penerapan K3 akan membangun kepercayaan para pemegang saham dan meningkatkan trans-paransi fungsi-fungsi perusahaan, mengurangi ketidakkonsistenan.
. Para investor mengenali kwalitas suatu perusahaan sehingga para investor tidak ragu untuk menanamkan modalnya.
. Pelaksanaan K3 mulai mendapat perhatian lebih luas di kalangan masyarakat, LSM, Pemerintah, karyawan, rekan bisnis, dan lain-lain sehingga perusahaan yang melaksanakan K3 mendapatkan pencitraan yang baik.
. Menciptakan hubungan yang harmonis bagi karyawan dan perusahaan.
. Perawatan terhadap mesin dan peralatan semakin baik, sehingga membuat umur alat semakin lama.




 Keamanan Bekerja Berdasarkan Sistem Manajemen K3

Sistem Kerja
a. Petugas yang berkompeten telah mengidentifikasi bahaya yang potensial dan telah menilai resiko-resiko yang timbul dari suatu proses kerja.
b. Apabila upaya pengendalian resiko diperlukan maka upaya tersebut ditetapkan melalui tingkat pengendalian.
c. Terdapat prosedur kerja yang didokumentasikan dan jika diperlukan diterapkan suatu sistem “ijin kerja” untuk tugas-tugas yang beresiko tinggi.
d. Prosedur atau petunjuk kerja untuk mengelola secara aman seluruh resiko yang teridentifikasi didokumentasikan.
e. Kepatuhan dengan peraturan, standar dan ketentuan pelaksanaan diperhatikan pada saat pengembangan atau melakukan modifikasi prosedur atau petunjuk kerja.
f. Prosedur kerja dan instruksi kerja dibuat oleh petugas yang berkompeten dengan masukan dari kerja yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas dan prosedur disahkan oleh pejabat yang ditunjuk.
g. Alat pelindung diri disediakan bila diperlukan dan digunakan secara benar serta dipelihara selalu dalam kondisi layak pakai.
h. Alat pelindung diri yang digunakan dipastikan telah dinyatakan baik dan dipakai sesuai dengan standar dan atau peraturan perundangan yang berlaku.
i. Upaya pengendalian resiko ditinjau ulang apabila terjadi perubahan pada proses kerja.
Emergensi Respons / Tanggap Darurat128 Kecelakaan yang disebabkan faktor alam, teknis atau manusia dapat berakibat fatal dan berubah menjadi bencana yang dapat mengganggu dan menghambat kegiatan pola kehidupan masyarakat atau jalannya operasi perusahaan dan dapat mendatangkan kerugian harta benda atau korban manusia.
Bila bencana terjadi dan keadaan menjadi emergency, maka perlu ditanggulangi secara terencana, sistematis, cepat, tepat dan selamat. Untuk telaksananya penanggulangan dimaksud perlu dibentuk Tim Tanggap Darurat yang trampil dan terlatih, dilengkapi sarana dan prasarana yang baik serta sistem dan prosedur yang jelas.
Tim tersebut perlu mendapatkan pelatihan baik teori atau praktek paling sedikit enam bulan sekali. Bagusnya kinerja Tim Tanggap Darurat akan sangat menentukan berhasilnya pelaksanaan Penanggulangan Keadaan Emergency.
Dan akhirnya tujuan mengurangi kerugian seminimal mungkin baik harta benda atau korban manusia akibat keadaan emergency akan dapat dicapai.
Rencana darurat merupakan suatu rencana formal tertulis, yang berdasarkan pada potensi kecelakaan yang dpt terjadi di instalasi & konsekuensi-konsekuensinya yang dapat dirasakan di dalam dan di luar tempat kerja serta bagaimana hrs ditangani Perencanaan darurat harus diperlakukan oleh para pejabat yang berwenang, pengelola pabrik & pejabat setempat sebagai unsur yang penting dari sistem pengendalian bahaya besar. Perencanaan darurat harus mencakup penanganan keadaan darurat di dalam dan di luar pabrik maupun kantor.

Management tanggap darurat termasuk semua aktivitas, langkah-langkah yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi dampak bencana. Kesiapsiagaan menghadapi bencana. Tanggap menghadapi bencana Dan pemulihan setelah terjadi bencana. Agar manusia selamat dan harta benda terlindungi.
Tujuan management perusahaan mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan. Menyiapkan langkah-langkah penyelamatan untuk melindungi manusia ( Karyawan dan Masyarakat sekitar ) dan harta benda.
Tanggap saat menghadapi emergency dan menyediakan fasilitas yang diperlukan. Menerapkan sistem pemulihan agar komunitas menjadi normal setelah terjadi bencana.
Langkah-langkah penyusunan tanggap darurat :
• Mitigation (Mitigasi ) : Kajian awal yang dilakukan untuk mengeliminasi atau menurunkan Derajat Resiko jangka panjang terhadap Manusia atau harta Benda yang diakibatkan oleh Bencana.
• Preparedness (Kesiapsiagaan) : Kegiatan yang dilakukan lebih lanjut berdasarkan Hasil Mitigasi, yang mencakup Pengembangan Kemampuan Personil, Penyiapan Prasarana, Fasilitas dan Sistem bila terjadi keadaan Emergency.
• Response (Kesigapan) : Kemampuan penanggulangan saat terjadi keadaan krisis/bencana yang terencana, cepat, tepat dan selamat (termasuk tanda bahaya, evakuasi, SAR, pemadaman kebakaran. dll).
• Recovery (Pemulihan) : Kegiatan jangka pendek untuk meulihkan kebutuhan pokok minimum kehidupan masrarakat yang terkena bencana, dan jangka panjang mengembalikan kehidupan secara normal.
Sumber-Sumber Bencana :
• Alam, contohnya gunung api meletus, angin taufan, banjir / air bah, gempa bumi , tanah longsor dan sejenisnya.
• Manusia, contohnya : human error, penebangan hutan, sabotage, pemogokan, peperangan, membuang sampah di sungai, membakar sampah/ hutan sembarangan
Kerugian Akibat Terjadinya Bencana Physik
• Metriil, Korban jiwa (mati atau menderita) Korban harta benda dan sarana / materiil untuk kehidupan masyarakat atau sarana produksi bagi kegiatan industri.
• Non Materiil, terganggunya struktur kegiatan rutin produksi bagi suatu industri atau kegiatan sosial bagi masyarakat. Terganggunya kondisi ekonomi.
Berikut merupakan susunan organisasi tanggap darurat kecelakaan industri minimun beserta fungsi masing-masing, meliputi :

Ketua :
• Mengkoordinir penanggulangan bencana di Unit Kerjanya (pabrik, kantor)
• Memberikan keputusan pemberhentian Pabrik/Instalasi.
• Melaporkan kejadian ke Managemen.
• Merencanakan perbaikan akibat bencana.
Koordinator Operasional :
• Memimpin langsung pelaksanaan pertolongan pertama pada suatu kejadian bencana.
• Memerintahkan penutupan sumber-sumber aliran yang dapat memperluas/memperbesar bencana
• Memerintahkan beroperasi kepada seluruh Satgas dengan memberikan kode-kode bencana yang berlaku.
Satgas Komunikasi :
• Menghubungi Executive Group.
• Membunyikan tanda bahaya sesuai perintah koordinator Operasional.
• Merawat dan memelihara sistem komunikasi yang tersedia di lokasi Pabrik/Perkantoran.
Satgas Pemadam Kebakaran :
• Memadamkan kebakaran dengan alat pemadam kebakaran yang tersedia.
• Bertanggung jawab terhadap keamanan dan kesiap siagaan alat-alat pemadam kebakaran yang disediakan.
• Perusahaan/Dinas Pemadam Kebakaran untuk ditempatkan sesuai dengan fungsinya.
Satgas Pengamanan :
• Melarang setiap orang yang tidak berkepentingan masuk ke lokasi Bencana sebelum datangnya Anggota Satpam/Polri.
• Melaksanakan pengamanan area dan jalur jalan masuk/keluar untu kelancarkeluar/masuknya mobil Unit Damkar, Ambulance dan Tim Evakuasi.
Satgas Evakuasi :
• Mengusahakan pemindahan korban dari area bencana ke lokasi aman Sebelum Tim TKTD tiba di lokasi bencana.
• Melarang orang yang telah dievakuasi yang akan kembali kelokasi bencana sebelum dinyatakan aman.
Satgas SAR :
• Mencari dan melaksanakan pertolongan/ penyelamatan korban dari area bencana dan membawa ke tempat aman (Shelter).
• Mengamankan dokumen penting dan barang-barang berharga.
Satgas Medis:
• Mengusahakan pertolongan pertama jika ada korban dengan teknik/sistem P3K.
• Memelihara peralatan P3K yang diusahakan oleh Perusahaan.
Satgas Infentarisasi :
• Menginventarisasi kerugian akibat bencana.
• Menghitung jumlah orang/karyawan yang dievakuasi baik yang selamat atau menjadi korban bencana.
• Membuat laporan kepada Koordinator Operasional.
Satgas Pemulihan/perbaikan :
• Melaksanakan perbaikan setelah kejadian bencana.
• Melaksanakan pemeliharaan kelancaran saluran air, kelancaran jalan untuk lalu lintas dan sejenisnya.
• Mengupayakan pencegahan adanya bahaya susulan yang dapat mengancam keselamatan maupun maupun menghambat proses produksi.
• Melakukan pemulihan kondisi lingkungan yang terkena bencana, termasuk pelestarian lingkungan.

Pengawasan dan Pengendalian Tanggap Darurat130 Pos komando pusat, berfungsi :
1. Pos komando sebaiknya ditempatkan di area yang mudah diakses ke lokasi yang potensial terjadinya bencana dan dibangun anti radioaktif dan aman.
2. Dilengkapi fasilitas yang disesuaikan sebagai suatu unit komando.
Kewenangan tim sebaiknya diatur dengan peraturan perusahaan, karena kemungkinan bila keadaan emergency akan memobilisasi fasilitas perusahaan, umum dan pribadi yang ada di area industri. Ukuran keberhasilan tanggap darurat ditentukan oleh :
1. Manusia : Dibentuk tim terdiri dari bagian yang terkait, dan dipimpin oleh pimpinan tertinggi perusahaan setempat (diberi pelatihan teori dan praktek menghadapi emergency, untuk meyakinkan bahwa tim memiliki kecepatan,ketepatan dan kesiapsiagaan yang tinggi).
2. Perangkat keras : Seperangkat alat bantu, seperti peta evakuasi, petunjuk arah, alat pelindung diri, alat komunikasi, shelter dan peralatan lain (kesempurnaan alat bantu menentukan cepat dan lambatnya antisipasi terhadap emergency).
3. Perangkat lunak :Interaksi faktor manusia dan perngkat keras dapat terjalin dengan baik dan sinergis bila dilengkapi perangkat lunak yang tepat (perangkat lunak : sisdur, pemberian nomor telepon, tatacara pemeberitahuan bila ada bencana, dll. Agar selalu up to date, perangkat lunak harus selalu diperiksa dan disempurnakan secara periodic).


Pengawasan SMK3 oleh Perusahaan
131 Permenaker No.05/MEN/1996, Lampiran Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Op.Cit

a. Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti setiap prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan.
b. Setiap orang diawasi dengan tingkat kemampuan mereka dan tingkat resiko tugas.
c. Pengawas ikut serta dalam identifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian.
d. Pengawas diikutsertakan dalam pelaporan dan penyediaan penyakit akibat kerja dan kecelakaan, dan wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada pengurus.
e. Pengawas ikut serta dalam proses konsultasi.
Kekurangan yang ada pada SMK3 dibandingkan dengan Manajemen K3 Lainnya
Kekurangan yang paling dasar adalah peraturan pendukung mengenai K3 yang masih terbatas dibandingkan dengan organisasi internasional.
Tapi hal ini masih dapat dimaklumi karena masalah yang sama juga dirasakan oleh negara-negara di Asia dibandingkan negara Eropa atau Amerika, karena memang masih dalam tahap awal. Selain itu sertifikasi SMK3 yang hanya dapat dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Pemerintah) dirasakan kurang membantu promosi terhadap SMK3 dibandingkan dengan sertifikasi ISO series, OHSAS, KOHSA (korea), yang juga menggunakan badan sertifikasi swasta.
Dan yang utamatentunya adalah peran aktif dari pengusaha Indonesia yang masih belum mengutamakan K3 di Industrinya karena masalah klasik yaitu cost (biaya).132 C. Produktivitas Kerja Menurut Beberapa Teori
Jika membicarakan masalah produktivitas muncullah satu situasi yang paradoks, karena belum ada kesepakatan umum tentang pengertian produktivitas serta kriterianya dalam mengukur tingkat produktivitas. Dan tak ada konsepsi, metode penerapan maupun cara pengukuran yang bebas dari kritik.
Produktivitas juga diartikan sebagai tingkatan efisiensi dalam memproduksi barang-barang atau jasa-jasa : “ produktivitas menjelaskan cara pemanfaatan secara baik terhadap sumber-sumber dalam memproduksi barang”. L.Greenberg mendefinisikan produktivitas sebagai perbandingan antara totalitas pengeluaran pada waktu tertentu dibagi totalitas masukan selama periode tersebut. Produktivitas juga diartikan sebagai :
1. Perbandingan ukuran harga bagi masukan dan hasil
2. Perbedaan antara kumpulan jumlah pengeluaran dan masukan yang dinyatakan dalam satuan unit umum.
Sesuai dengan Laporan I Dewan Produktivitas Nasional RI 1983, pengertian produktivitas adalah sebagai berikut : “ - Produktivitas mengandung pengertian sikap mental yang selalu mempunyai pandangan bahwa mutu kehidupan hari ini harus lebih baik dari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini.
- Secara umum ‘produktivitas’ mengandung pengertian perbandingan antara hasil yang dicapai dengan keseluruhan sumber daya yang dipergunakan.
- Produksi dan produktivitas merupakan dua pengertian yang berbeda. Peningkatan produksi menunjukkan pertambahan jumlah hasil yang dicapai, sedangkan peningkatan ‘produktivitas’ mengandung pengertian pertambahan hasil dan perbaikan cara pencapaian produksi tersebut.

Peningkatan produksi tidak selalu disebabkan oleh peningkatan produktivitas, karena produksi dapat meningkat walaupun produktivitas tetap ataupun menurun.
- Peningkatan produktivitas dapat dilihat dalam tiga bentuk :
. Jumlah produksi meningkat dengan menggunakan sumber daya yang sama.
. Jumlah produksi yang sama atau meningkat dicapai dengan menggunakan sumber daya yang kurang.
. Jumlah produksi yang jauh lebih besar diperoleh dengan pertambahan sumber daya yang relative lebih kecil.
- sumber daya manusia memegang peranan utama dalam proses peningkatan produktivitas, karena alat produksi dan reknologi pada hakikatnya merupakan hasil karya manusia.
- Produktivitas tenaga kerja mengandung pengertian perbandingan antara hasil yang dicapai dengan peran serta tenaga kerja per satuan waktu.
- Produktivitas tenaga kerja dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang berhubungan dengan tenaga kerja itu sendiri maupun faktor-faktor lainnya, seperti : pendidikan, ketrampilan, disiplin, sikap dan etika kerja, motivasi, gizi dan kesehatan, tingkat penghasilan, jaminan social, lingkungan dan iklim kerja, hubungan industrial pancasila, teknologi, sarana produksi, manajemen, kesempatan kerja dan kesempatan berprestasi.
- Peningkatan produktivitas tenaga kerja merupakan pembaharuan pandangan hidup dan cultural dengan sikap mental memuliakan kerja serta perluasan upaya untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat. “
Dalam berbagai referensi terdapat banyak sekali pengertian mengenai Produktivitas, yang dapat kita kelompokkan menjadi tiga yaitu : Pertama rumusan tradisional bagi keseluruhan Produktivitas tidak lain adalah rasio daripada apa yang dihasilkan (output) terhadap keseluruhan peralatan produksi yang dipergunakan (input). Kedua Produktivitas pada dasarnya adalah suatu sikap mental yang selalu mempunyai pandangan bahwa mutu kehidupan hari ini lebih baik dari pada kemarin, dan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Ketiga Produktivitas merupakan interksi terpadu secara serasi dari tiga factor esensial, yakni investasi termasuk penggunaan pengetahuan dan teknologi serta riset, manajemen dan tenaga kerja

Piagam produktivitas Oslo 1984 mengemukakan konsep produktivitas sebagai berikut :
1. Produktivitas adalah konsep universal, dimaksudkan untuk menyediakan semakin banyak barang dan jasa untuk kebutuhan semakin banyak orang dengan menggunakan semakin sedikit sumber daya.
2. Produktivitas didasarkan pada pendekatan multi disiplin yang secara efektif merumuskan tujuan, rencana pengembangan, dan pelaksanaan cara-cara produktif dengan menggunakan sumber-sumber daya secara efisien namun tetap menjaga kualitas.
3. Produktivitas secara terpadu melibatkan semua usaha manusia dengan menggunakan keterampilan, modal, teknologi, manajemen, informasi, enerji, dan sumber-sumber daya lainnya untuk perbaikan mutu kehidupan yang baik bagi seluruh manusia, melalui pendekatan konsep produktivitas secara menyeluruh.
4. Produktivitas di masing-masing Negara, sesuai dengan kondisi, potensi dan kekurangan serta harapan-harapan yang dimiliki oleh Negara yang bersangkutan dalam jangka pendek dan jangka panjang, namun masing-masing Negara mempunyai kesamaan dalam pelaksanaan, pendidikan, pelayanan masyarakat, dan komunikasi.
5. Produktivitas lebih dari sekedar ilmu (science), teknologi dan teknik-teknik manajemen, akan tetapi juga mengandung filosofi dan sikap yang didasarkan pada motivasi yang kuat untuk secara terus menerus berusaha mencapai mutu kehidupan yang lebih baik.

Produktivitas dapat didefenisikan sebagai produksi yang diciptakan oleh seorang pekerja pada suatu waktu tertentu. Kenaikan produktivitas disebabkan oleh beberapa factor, yang terpenting adalah :137
a. Kemajuan Teknologi Memproduksi. Kemajuan teknologi menimbulkan dua akibat penting kepada kegiatan produksi dan produktivitas. Pertama memungkinkan penggantian kegiatan ekonomi dari yang menggunakan binatang dan manusia menjadi mesin. Penggantian ini menyebabkan meningkatnya produktivitas. Kedua kemajuan teknologi memperbaiki mutu dalam kegiatan produksi. Untuk dapat tetap bersaing dengan perusahaan lain maka perusahaan selalu berinovasi dan salah satu tujuannya adalah untuk memperbaiki efisiensi.
b. Perbaikan Sifat-sifat Tenaga Kerja. Kemajuan ekonomi mempertinggi taraf kesehatan masyarakat, mempertinggi taraf pendidikan dan latihan teknik, dan menambah pengalaman dalam pekerjaan. Factor-faktor ini besar sekali peranannya dalam mempertinggi produktivitas tenaga kerja. Berdasarkan pada efek dari perbaikan taraf kesehatan, taraf pendidikan, dan taraf ketrampilan ke atas kegiatan memproduksi, pengeluaran pemerintah dalam bidang tersebut dinamakan investasi atas modal manusia.
c. Perbaikan Dalam Organisasi Perusahaan dan Masyarakat. Produktivitas juga telah menjadi bertambah tinggi sebagi akibat langkah-langkah pemerintah memperbaiki infrastruktur seperti jaringan jalan raya, pelabuhan dan telekomunikasi. Dan memperbaiki peraturan-peraturan